Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihu wa sallam bersabda :
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
"Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan , kecuali dia ditemanu mahromnya." (HR.Bukhari 5233 dan Muslim 1341)
Dari hal tersebut lelaki tidak diperbolehkan berduaan dengan wanita kecuali sang wanita ditemani oleh muhrimnya.
Abu Ishaq as-Syaerozi - ulama syafiiyah - (w.476 H) menyatakan
ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
"Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam, bahwa belia bersabda, "Jangan sampai seorang lelak berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketikanya adalah setan.". (Al-Muhadzab, 1/183)
Kenapa tidak diperbolehkan ?
Sekalipun dalam kondisi ibadah, kita diperintahkan untuk menghindari segala bentuk fitnah yang dapat kita terima dari orang lain. Tak terkecualifitnah syahwat.